Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap hakim PTUN, berkas OC Kaligis segera dilimpahkan ke Tipikor

Suap hakim PTUN, berkas OC Kaligis segera dilimpahkan ke Tipikor OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara OC Kaligis atas kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan ke Pengadilan Tipikor. Dalam waktu dekat, pengacara kondang itu akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Dalam waktu dekat, penyidikan (berkas OC Kaligis) akan rampung dan siap dilimpahkan ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (10/8).

Kendati demikian, Priharsa mengaku belum mengetahui kapan sidang tersebut digelar. Namun, dia memastikan kalau penyidikan ayah dari artis Velove Vexia segera rampung.

"Dalam waktu dekat (sidang). Belum tahu tanggal pastinya," tandas Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di Hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.

Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP