Suap Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Tamin Ingin Divonis Bebas
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa pemilik PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi memberi suap berjumlah SGD 280 ribu kepada Helpandi, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan. Uang tersebut sedianya diperuntukan Merry Purba selaku hakim anggota II ad hoc dan Sontan Merauke selaku hakim anggota I ad hoc agar memberi putusan bebas kepada Tamin.
"Memberi uang dengan seluruhnya berjumlah SGD 280 ribu, dimana sebagian uang SGD 150 ribu diberikan kepada Helpandi untuk kepentingan Merry Purba selaku hakim anggota II ad hoc pengadilan Tipikor sedangkan sisanya SGD 130 ribu rencananya akan diberikan kepada Sontan Merauke," ucap jaksa Tri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Tri Mulyono menjelaskan asal muasal terjadinya tindak pidana suap saat Tamin berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor, Medan terkait pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.
Uang diberikan kepada Helpandi sebagai bentuk respons majelis hakim atas persetujuan perubahan status tahanan Tamin. Majelis hakim mengizinkan Tamin menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan. Tidak hanya itu, majelis hakim beberapa kali mengizinkan Tamin berobat.
"Pada tanggal 10 Juli 2018 status penahanan terdakwa Tamin berubah dari awalnua tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Kemudian dalam beberapa kali permintaan tanda tangan untuk penetapan izin berobat terdakwa Tamin, selalu terlontar pertanyaan-pertanyaan baik dari Merry Purba, Sontan Merauke maupun Wahyu Prasetyo Wibowo dengan kalimat, 'kok begini begini saja,'. "kerja baktinya saja kita dek?' Atau 'kita teken saja nih dek?'. Atas kalimat tersebut Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang dari majelis hakim," ucap jaksa.
Pernyataan-pernyataan seperti itu Helpandi sampaikan ke Tamin. Ia kemudian memerintahkan staf administrasi perusahaannya bersama kuasa hukumnya menemui Helpandi guna memantau musyawarah majelis hakim yang akan jatuh pada 27 Agustus.
Kepada dua utusan Tamin, Helpandi menceritakan kekecewaan majelis hakim tidak ada pemberian dari Tamin. Padahal, menurut majelis hakim, surat permohonan berobat serta pembantaran telah ditandatangani.
Helpandi, kemudian kembali mendapat permintaan dari pihak Tamin agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Lagi-lagi permintaan Tamin itu ditagih dengan pertanyaan ada tidaknya pemberian yang bakal diterima majelis hakim.
Kemudian pihak Tamin, melalui kuasa hukum dan orang dekatnya menyanggupi memberi uang jika majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
"Selanjutnya terdakwa Tamin Sukardi memberikan uang sejumlah SGD 280 ribu untuk diserahkan kepada majelis hakim melalui Helpandi," imbuh jaksa.
Helpandi kemudian membagi uang tersebut menjadi dua bagian, sebesar SGD 150 ribu dimasukan ke amplop coklat untuk diserahkan kepada Merry Purba. Sisanya, ia akan serahkan ke Sontan.
Uang untuk Merry Purba telah diberikan Helpandi dua hari sebelum sidang vonis Tamin. Sebelum penyerahan uang, Helpandi terlebih dahulu berkomunikasi dengan Merry perihal adanya pemberian uang.
Sementara pemberian SGD 130 ribu untuk Sontam belum terealisasi oleh Helpandi dikarenakan terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.
Atas perbuatannya itu Tamin didakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya