Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap dana perimbangan daerah, Politikus PAN Sukiman kembali dipanggil KPK

Suap dana perimbangan daerah, Politikus PAN Sukiman kembali dipanggil KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sukiman akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah tahun 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).

Sukiman sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada 13 Agustus 2018.

Diduga, pemeriksaan terhadap Sukiman berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

‎Selain Sukiman, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Balikpapan bernama Tara Allorante, serta dua pihak swasta bernama Linda dan Handi. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP