Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara

Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara Valencya alias Nengsy Lim. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Chan Yung Ching, suami Valencya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11). Chan Yung Ching didakwa melakukan penelantaran terhadap istri dan anak-anaknya.

Jaksa menuntut terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun. Jaksa menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

JPU menyatakan, perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengungkapkan, seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan. Seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa.

"Dia (Chan) merasa kalau ibu Valencya dituntut bebas harusnya dituntut bebas juga. Tapi kita belum bisa bicara sampai ke situ kita masih menunggu," katanya, Selasa (23/11).

Dia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya ke kliennya. Karena kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak karena setelah keluar dari rumah Pada Februari 2019 Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya tapi semua uang nya di kembalikan, oleh Valencya ke rekening Chan.

"Dari awal pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi ibu nya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali di lakukan, tapi, itu bahkan tawaranya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," tutup Bernard.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP