Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suami Airin terima aliran dana korupsi alkes Rp 7,9 miliar

Suami Airin terima aliran dana korupsi alkes Rp 7,9 miliar Wawan diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tangan kanan TB Chaeri Wardana alias Wawan, yakni Dadang Priatna yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (18/8).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Dadang dipercaya Wawan untuk mengurus proyek-proyek pengadaan barang yang akan dikerjakan perusahaan milik Wawan PT Bali Pacific Pragama (BPP) maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT BPP telah menerima uang atau fee dari proyek alkes Pemkot Tangsel.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp 103 juta," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugeng dalam dakwaannya.

Selain terdakwa, jaksa menyebut Wawan selaku Dirut PT Bali Pacific Pragama menerima sebesar Rp 7,9 miliar, Yuni Astuti sebesar Rp 5 miliar, Dadang Kepala Dinkes Tangsel menerima Rp 1,1 miliar, Agus Marwan selaku direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama menerima Rp 206 juta dan Mamak Jamaksari selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen juga menerima sebesar Rp 37 juta.

"Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pengadaan alkes puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar Rp14.528.805.001,75," ujarnya.

Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Dadang dengan dakwaan subsideritas pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa didampingi penasehat hukum Sutiono menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Jesden Purba ini akan dilanjutkan pada 25 Agustus 2015 dengan menghadirkan lima orang saksi.

Sugeng mengungkapkan, dalam persidangan akan menghadirkan 30 saksi terkait kasus tersebut, di antaranya adalah Wawan dan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

"Rencananya kami akan menghadirkan 30 saksi, di antaranya Pak Wawan. Sementara istrinya (Airin), dilihat dari daftar terdapat juga," katanya.

Sementara itu, dugaan keterlibatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam kasus tersebut, jaksa akan terlebih dahulu melihat fakta dalam persidangan.

"Kami lihat dulu keterangan saksi, maka dari itu terdakwa (Dadang) ditahan di Rutan Guntur karena ini saksi kunci," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP