Strategi penting KPK hadapi sidang praperadilan kasus Heli AW-101
Merdeka.com - Sidang praperadilan Direktur PT Dirtama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW 101 akan digelar hari ini, Senin (6/11) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sidang praperadilan dengan agenda tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyampaikan jawaban KPK terhadap praperadilan yang diajukan Irfan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pada sidang nanti pihaknya akan menegaskan kewenangan KPK bersama TNI untuk menangani kasus korupsi. Salah satunya yaitu melibatkan pihak sipil dan militer.
"Kerjasama KPK dan TNI merupakan salah satu strategi penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan di sektor militer," kata Febri melalui pesan singkat, Senin (6/11).
Menurut Febri, jika korupsi terjadi terkait pengadaan peralatan yang sifatnya vital di TNI hal tersebut berisiko tidak hanya merugikan uang negara. Tetapi, kata dia, juga berisiko terhadap keadilan di TNI.
"Terisiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga keadilan di tubuh TNI," tambah dia.
KPK berharap, proses peradilan tersebut bisa memperkuat kerjasama antara KPK dan TNI dalam memberantas korupsi. Serta mengamankan uang negara dari para koruptor.
"Oleh karena itu, harapan KPK, proses praperadilan ini dapat memperkuat kerjasama KPK dan TNI dalam memerangi korupsi," ujarnya.
Sidang rencanakan dimulai pukul 9.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk diketahui, mantan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017 mengajukan praperadilan. Irfan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Irfan Kurnia Saleh dari swasta, tersangka dalam kasus pengadaan heli AW-101," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).
Febri menyatakan bahwa jadwal sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Jumat (20/10) mendatang. "KPK akan mempelajari terlebih dahulu materi-materi yang diajukan di praperadilan tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut di internal apa yang akan dilakukan ke depan," ucap Febri.
Sebelumnya, POM TNI menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017.
Lima tersangka itu, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya