Strategi Pengawasan dan Pengendalian Pemerintah untuk Lindungi Jemaah Umrah
Merdeka.com - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menjelaskan pemerintah melakukan strategi untuk melindungi jemaah haji dan umrah di masa pandemi. Langkah yang dilakukan yaitu pengawasan dan pengendalian.
"Pengawasan dengan memastikan pengiriman jemaah sudah mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam negeri dan Arab Saudi," katanya dalam acara Focus Grup Discussion (FGD) Sistem Pengawasan dan Pengendalian Haji dan Umrah pada Masa Pandemi, di Jakarta dikutip dalam lama Kemenag.go.id, Jumat (21/1).
Dia menjelaskan pengendalian yang dilakukan yaitu memastikan jumlah jemaah haji dan umrah sudah pada aspek kapasitas karantina dalam negeri. Serta memantau aplikasi peduli lindungi untuk pemantauan para jemaah selama di Arab Saudi
"Selanjutnya memanfaatkan aplikasi peduli lindungi untuk pemantauan real time terhadap para jemaah selama di Arab Saudi," ungkapnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt. Irjen) Nizar Ali menyampaikan, pelaksanaan umrah, Itjen Kemenag melakukan pengawasan pada proses embarkasi dan debarkasi jemaah umrah. Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan umrah di masa pandemi, Kemenag saat ini menerapkan kebijakan satu pintu (One Gate Policy/OGP).
"Skema baru pemberangkatan jemaah umrah dilaksanakan terpusat dan satu pintu (one gate system) melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Penerapan one gate system adalah bagian dari pengaturan yang diberlakukan pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, dengan penerapan OGP terdapat serangkaian aktivitas yang harus dilakukan jemaah umrah sebelum, selama, serta saat kepulangan dari tanah suci. Sebelum keberangkatan, jamaah melalui serangkaian aktivitas screening kesehatan dan proses administrasi perjalanan (boarding, imigrasi, International Certificate of Vaccination (ICV)) di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan Asrama Haji Bekasi.
"Selanjutnya, jemaah berada di Asrama Haji 1 hari sebelum keberangkatan dan 7 (tujuh) hari karantina saat tiba dari kepulangan. Ini mengacu SK Kastgas BNPB No 1 dan 2 Tahun 2022," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya