Status tersangka Risma dicabut, Jaksa Agung lepas tangan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengelak ada upaya politisasi terhadap penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Meski dia pernah bersama Partai NasDem, dia berkilah tahu masalah politik. Dia pun lepas tangan dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.
"Jangan tanya politisasi, saya tidak mengerti politik. Saya penegak hukum," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Meski begitu HM Prasetyo turut membela Risma. Menurutnya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Risma tidak disebut sebagai tersangka, melainkan hanya diduga dilakukan.
"Diduga. Memang formatnya seperti itu. Dalam surat perintah penyidikan (SPDP) pun diduga, bukan langsung dinyatakan tersangka," tuturnya.
Di sisi lain menurut Prasetyo, lembaganya sudah mendapat informasi bahwa pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Maka dari itu proses hukum yang menyangkut Risma dihentikan melalui mekanisme internal Polri.
"Sekarang mau diteliti tapi berkasnya belum ada. Info terakhir, sudah dihentikan penyidikannya. Sudah kan, sudah selesai di situ," tuturnya.
Dia juga merasa aneh mengapa penetapan status terkait Risma tersebut Kejati, bukan Polri. Maka dari itu Prasetyo membiarkan Polri sebagai pihak berwenang menyelesaikan masalah ini.
"Kita sekarang ikut apa yang disampaikan Pak Kapolri. Mereka menyidik, ini pidana umum, sepenuhnya domain Polri sebagai penyidiknya," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya