Status BBM tak jelas, Kabupaten/Kota di Jabar belum tetapkan UMK
Merdeka.com - Tarik ulur kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berdampak pada tertundanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar. Dari 27, baru 14 kabupaten/kota yang menyerahkan usulan UMK. Padahal batas akhir penyerahan UMK 21 November.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku dewan pengupahan di wilayah masing-masing kebingungan dengan adanya isu kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah sendiri mengisyaratkan bahwa BBM akan naik di akhir 2024 ini.
"Kan nunggu nih jadi enggak (BBM naik). UMK kan ya teman-teman di dewan pengupahan juga nunggu-nunggu. Tinggal 3 hari lagi ini. Harusnya kan tanggal 7-8 (November) sudah sampai ke kita," kata Aher di Gedung Sate Bandung, Senin (17/11).
Dari 27 kabupaten kota di Jabar, lanjut Aher yang sudah melaporkan usulan besaran UMK 2015 kebanyakan berasal dari kawasan Timur. Sedangkan wilayah Barat biasanya akan menyerahkan pada akhir penutupan penetapan UMK.
"Kawasan timur sudah, seperti Banjar, Kuningan, Majalengka dan Cirebon. Bandung Raya dan Bekasi Raya yang belum," paparnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya