Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Stafsus Mensesneg Sebut Posisi Wamen Tak Ubah Keorganisasian Kemendikbud-Ristek

Stafsus Mensesneg Sebut Posisi Wamen Tak Ubah Keorganisasian Kemendikbud-Ristek istana merdeka. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan keputusan posisi Wakil Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Penambahan posisi Wamen itu tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 62/2021 tentang Kemendikbud-Ristek.

"Soal posisi wamen, menjadi hak prerogatif dan judgement Presiden apakah Kementrian tertentu butuh posisi wakil menteri," katanya dalam pesan singkat, Jumat (30/7).

Dia menjelaskan tidak ada yang berubah dalam keorganisasian Kemendikbud-Ristek. Perpres tersebut baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek.

"Tidak ada yang berubah untuk keorganisasian. Perpres ini baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek. Sehingga butuh Perpres baru," ungkapnya.

Diketahui pada pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan tugas dari menteri dan wakil menteri Kemendikbud-Ristek.

"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian pasal 2 dalam PP 63/2021 seperti dikutip merdeka.com, Jumat (30/7).

Kemudian dalam pasal tersebut juga dijelaskan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian," pada pasal 2.

Lalu dalam pasal 3 dijelaskan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Sementara itu dalam pasal 4 menjelaskan dalam kementerian tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," pada pasal 4.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP