Stafsus Menag Kirim Pesan Ingatkan Kakanwil Jatim: Silent Yah
Merdeka.com - Staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito hadir dalam sidang pemberian suap oleh dua Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama kepada Romahurmuziy alias Romi. Kepada Gugus, jaksa mengonfirmasi percakapannya dengan Haris Hasanudin, Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Dalam percakapan tertanggal 12 Oktober 2018 itu, Gugus meminta Haris mengirimkan identitasnya seperti nama, tempat dan tanggal lahir dan nomor pegawai. Percakapan normal sampai jaksa menanyakan ada diksi 'silent'.
"Di sini ada kata 'silent yah', maksudnya apa?" tanya jaksa Wawan, Rabu (10/7).
"Karena saat itu belum tentu ada pergantian Kakanwil, khawatirnya kalau terbuka dan kemana-mana informasinya bocor," jelas Gugus.
"Saat anda sampaikan ini anda bilang ke Haris kalau dia bakal dilantik jadi Plt?" konfirmasi jaksa.
"Tidak," tuturnya.
Gugus bersikukuh penggunaan diksi silent oleh agar informasi pengangkatan Plt Kakanwil Jawa Timur tidak tersebar.
Gugus juga membantah ada komunikasi antar dirinya dengan Romi sebagai Ketua Umum PPP terkait pengangkatan Kakanwil, khususnya Kakanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Meski membantah ada arahan dari Lukman berkonsultasi ke Romi atas pengangkatan Kakanwil Kemenag Jatim dan Gresik. Gugus mengakui Lukman sempat memintanya berkomunikasi dengan Romi atas pengangkatan Plt Kakanwil Sulawesi Barat.
"Pernah anda diperintahkan Pak Lukman hubungi Ketum?" tanya jaksa.
"Pernah, Sulbar. Seingat saya 2 kali saat mau ada Plt, yang kedua sekitar Januari tapi lupa tanggalnya," kata Gugus.
"Mau konfirmasi apa ke Ketum?" cecar jaksa.
"Saya tidak tahu. Cuma waktu itu hp-nya Pak Romi enggak aktif," kata Gugus.
Dalam seleksi Kakanwil Kemenag Jatim sedianya Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi karena masih menjalani proses sanksi. Namun Rommy meminta agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tetap meloloskan Haris.
Diloloskannya Haris dalam pencalonan juga mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilai Haris tidak layak lolos seleksi.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Haris mendatangi Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa meneruskan pesan kepada Rommy agar membantunya lolos seleksi.
Berdasarkan surat dakwaan, Haris pernah datang langsung ke kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur, sambil membawa uang Rp250 juta. Uang tersebut kemudian dianggap jaksa sebagai bentuk suap.
Haris pun saat ini berstatus terdakwa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq sebagai Kakanwil Kemenag Gresik didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya