Sri Rahayu yang ditangkap karena hina Jokowi ternyata korwil Saracen
Merdeka.com - Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita yang pada 5 Agustus 2017 lalu ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri di Cianjur, ternyata salah seorang agen jaringan penebar ujaran kebencian dan SARA yang bernama Saracen.
Saat itu Sri ditangkap karena terbukti telah menghina Presiden Joko Widodo melalui postingan di media sosial Facebook. Selain itu dia juga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook miliknya.
"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat," kata Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Selain menangkap Sri dalam jaringan sindikat yang bernama Saracen, polisi juga menangkap dua orang tersangka lainnya. Dua orang itu berinisial JAS (32) yang merupakan Ketua Saracen dan MFT (43) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.
"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar.
JAS yang ditunjuk sebagai ketua dalam jaringan Saracen merupakan otak kejahatan Siber ini dan memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya.
"Dia memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous," ungkap Irwan.
Untuk MFT sendiri yaitu bertugas untuk memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian berbau SARA melalui sejumlah media sosial. Dia juga yang mengunggah meme atau foto editan bernuansa kebencian melalui akun pribadi miliknya.
"SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka JAS," kata Irwan.
Atas perbuatannya itu, JAS dikenakan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.
MFT dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan SRN dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Produk Sama dengan Nama Anaknya, Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi
Dalam kunjungannya Jokowi menemui 3.000 ibu-ibu nasabah Mekaar di GOR Dua Saudara, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaAsramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak
Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arahan Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa ke Anak Buah: Walau Berpakaian Preman Harus Ingat Kita Tribrata
Jenderal polisi peraih Adhi Makayasa berikan arahan kepada ratusan anggota reserse.
Baca SelengkapnyaKomeng Lolos Jadi DPD Mewakili Jabar di Senayan, Raih 5.399.699 Suara Kalahkan Eks Bupati Garut Aceng Fikri
Selain Komeng, tiga caleg lain lolos sebagai DPD Jawa Barat ke Senayan.
Baca SelengkapnyaUsai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat
Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSah! Prabowo Resmi Menyandang Pangkat Jenderal Bintang Empat
Jokowi resmi resmi memberikan pangkat istimewa jenderal bintang 4
Baca SelengkapnyaAksi Heroik Perwira Polisi di Rokan Hulu Evakuasi Nenek Sahar Berusia Hampir Seabad dari Banjir
Dari ratusan korban terdampak banjir, tampak seorang lansia yang berusia nyaris seabad diselamatkan polisi.
Baca Selengkapnya