Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Rahayu. koordinator Saracen Jabar divonis 1 tahun penjara

Sri Rahayu. koordinator Saracen Jabar divonis 1 tahun penjara Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sri Rahayu Ningsih, terdakwa ujaran kebencian dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Namun Sri yang merupakan koordinator Saracen Jawa Barat mengajukan banding atas putusan tersebut karena merasa tidak puas. "Saya tidak puas dengan putusan ini, saya langsung banding. Saya tidak diberi kesempatan bicara setelah sidang," katanya usai sidang putusan Kamis (18/12) seperti dikutip Antara.

Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati mengatakan, sangat tidak puas dengan putusan pengadilan karena majelis hakim memutuskan tidak berdasarkan fakta persidangan dan hak asasi manusia.

"Dalam fakta persidangan alat bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung, namun kasusnya ditarik ke Cianjur dari mana aturannya. Fakta persidangannya tidak ada, kami akan mengajukan banding," katanya.

Dia menjelaskan, dalam persidangan yang digelar mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB itu, berbagai pembelaan dari kuasa hukum dan saksi dari Sri Rahayu ditolak majelis hakim. Hingga akhirnya, terdakwa tetap diputuskan bersalah atas kejahatan tentang informasi transaksi elektronik.

Sri juga dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) sebanyak beberapa kali.

Sehingga hakim memvonis dengan masa hukuman selama 1 tahun penjara dengan denda Rp, 20 juta atau tidak membayar denda, diganti dengan masa kurungan selama dua bulan.

Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Haryono, mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya berdasarkan aturan diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, namun pihaknya menyatakan akan pikir-pikir.

Namun, ungkap dia, jika pihak terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan banding, pihaknya akan melakukan kontra memori banding, meskipun tambah dia, dari tuntutan 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan, putusan majelis hakim lebih rendah.

"Urusan banding itu hak terdakwa, kami akan pikir-pikir sekaligus laporan ke pimpinan apakah menerima atau banding. Tapi memang putusannya lebih rendah dari tuntutan," katanya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, sesuai dengan hasil putusan, Sri Rahayu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayar ganti rugi atau denda.

"Putusan majelis hakim sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan dalam kasus tersebut. Kalaupun ada keberatan itu merupakan hal terdakwa," katanya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Riau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor

Riau Siaga Darurat Karhutla, Jenderal Bintang 2 Ini Perintahkan Anak Buah Gencar Patroli: Jangan Kasih Kendor

"Jangan kasih kendor bagi pelaku-pelaku kebakaran lahan baik perorangan maupun perusahaan," kata Kapolda Riau.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak Difabel Terbaring di Samping Jasad Ibu Sudah Meninggal Beberapa Hari

Kisah Pilu Anak Difabel Terbaring di Samping Jasad Ibu Sudah Meninggal Beberapa Hari

Peristiwa ini memilukan ini terjadi di sebuah rumah yang ada di Jalan Raung RT 4, RW 3, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan Pilpres, Relawan 03 Sosialisasikan 21 Program Ganjar-Mahfud MD

Jelang Pencoblosan Pilpres, Relawan 03 Sosialisasikan 21 Program Ganjar-Mahfud MD

Kegiatan ini merangkul sejumlah daerah di Jawa Barat dan Banten.

Baca Selengkapnya
4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap

4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap

Ia mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.

Baca Selengkapnya
Ketua TPN 03 Arsjad Rasjid Punya Keyakinan Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Ketua TPN 03 Arsjad Rasjid Punya Keyakinan Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Ganjar yakin wilayah Jawa Tengah tetap menjadi kandang banteng.

Baca Selengkapnya