'Sri Mulyani bukan tersangka, tak usah dipersoalkan pemeriksaannya'
Merdeka.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kantor Kemenkeu terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas, kemarin.
Pemeriksaan ini dinilai sebagai suatu keistimewaan yang didapatkan oleh Sri. Sebab, selain tidak diperiksa di kantor Bareskrim, jadwal pemeriksaan pun juga dimajukan karena Sri Mulyani memiliki agenda penting di Amerika dan harus kembali ke sana.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pemeriksaan tersebut hal yang wajar. Menurutnya, Sri Mulyani hanya seorang saksi, dan tidak memiliki kewajiban untuk diperiksa di kantor penegak hukum.
"Saya kira dalam praktik hukum seorang saksi tidak harus diperiksa di kantor penegak hukum. Tidak ada keharusan saksi di periksa di Bareskrim," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Lebih lanjut Arsul mengimbau agar masalah ini tidak dipersoalkan. Sebab yang memiliki kewajiban untuk diperiksa di kantor penegak hukum adalah tersangka.
"Yang ada keharusan itu tersangka. Menurut saya jangan dipersoalkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pihaknya ingin mengetahui bukti administrasi dalam masa jabatan Sri Mulyani saat terjadinya penjualan Kondensat.
"Kita mau melihat apakah ada buku besar yang mencatat uang masuk dan uang keluar," ujar Victor di Mabes Polri, Jaksel, Senin (8/6).
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani untuk mendalami sejauh mana peran mantan Menkeu itu dalam penjualan Kondensat pada tahun 2009. Polri ingin melihat apakah ada penyalahgunaan wewenang selama Sri Mulyani menjabat akan terjawab dalam pemeriksaan hari ini.
Victor berharap dalam waktu dekat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa memberikan kesimpulan sementara terhadap kasus penjualan kondensat. Tambah victor, dalam pemeriksaan kasus Migas tidak ada perlakuan yang berbeda dari pihak Polri. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya