Sri Bintang larang kuasa hukumnya ajukan praperadilan
Merdeka.com - Salah satu kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan. Hal tersebut ia tegaskan usai bertemu Sri Bintang di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ngobrol tadi kan awalnya kita mau menempuh upaya hukum praperadilan, tapi bapak bilang tidak usah dan menolak karena untuk apa praperadilan, karena tidak sesuai dan tidak ada di KUHAP praperadilan itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).
Dahlia datang ke Polda Metro Jaya mendampingi istri kliennya, Ernalia. Kata Dahlia, kliennya tak menyesali apa yang sudah diperbuatnya.
"Oh tidak. Nanti keturunan kalian akan dikuasai oleh orang asing yang ber E-KTP. Kalau tidak dari sekarang dirubah UUD balik ke asli," tegasnya.
Sebelumnya, 11 orang ditangkap karena ingin makar. Saat ini tiga orang yang masih ditahan di Polda Metro antara lain Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sedangkan 8 orang yang sudah dilepas antara lain Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Alvin Indra dan Ahmad Dhani.
Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa). Delapan tersangka dikenai pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang Makar, sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-Undang ITE pasal 28.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya