Spesialis begal motor justru tertangkap saat curi helm
Merdeka.com - Meski sudah biasa membegal pengendara motor, Arifin Kapita (21), tak pandai dalam mencuri helm. Warga Jalan Mayor Zen, Lorong Taruna, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu akhirnya tertangkap dan berurusan dengan polisi setelah tepergok mencuri helm.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini beraksi di kompleks PT Pusri Palembang, Selasa (26/5) sore. Ketika itu, pelaku dan rekannya, TJ (DPO) dipergoki pemiliknya, Nelly Irianti (51) sedang mengambil helm di atas motornya.
Korban teriak sejadinya sehingga membuat warga dan petugas keamanan perusahaan mengejar pelaku. Pelaku pun ditangkap dan diserahkan ke kantor polisi. Sesampainya di kantor polisi, tersangka Arifin ternyata sudah lama menjadi buronan dengan kasus begal motor. Keberadaannya sulit diketahui karena selalu berpindah-pindah.
Kepada petugas, tersangka Arifin mengaku awalnya mereka ingin mencari sasaran untuk dibegal. Karena tak dapat-dapat, keduanya berkeliling kompleks Pusri. Saat melintas di depan rumah korban, TJ melihat sebuah sepeda motor beserta helm yang ditinggal korban berikut kuncinya.
"Saat beraksi, kami tepergok. Teman saya kabur bawa motor, saya tertinggal," ungkap tersangka Arifin di Mapolsek Kalidoni Palembang, Kamis (28/5).
Diterangkannya, dia dan TJ telah melakukan pembegalan motor sebanyak 14 kali. Semuanya dilakukan di Palembang. Modus yang digunakan beragam, mulai berpura-pura meminjam motor kepada calon korbannya dengan alasan untuk membeli pulsa, menghadang di jalan, hingga memukul pengendara pakai balok.
"Motor itu kami jual ke Pasar Cinde, Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Duitnya dibagi rata untuk keperluan sehari-hari," kata dia.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Rachmat S Pakpahan mengungkapkan, tersangka diamankan lantaran tepergok mencuri helm. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengaku juga telah 14 kali mencuri sepeda motor.
"Barang bukti berupa helm sudah kita amankan dan tersangka bakal kita jerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya