Spanduk dan reklame liar di Depok dicopot Satpol PP
Merdeka.com - Petugas satuan polisi pamong praja Kota Depok menertibkan spanduk dan reklame liar di wilayah timur dan barat. Penertiban spanduk dan reklame itu karena melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Keberadaan spanduk ini juga dirasa membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas, untuk itu kami terus berupaya untuk menertibkannya," kata Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Miraz, Juma (10/2).
Selain itu, keberadaan spanduk liar tersebut juga dirasakan merusak keindahan visual kota. Setiap harinya tim satgas Pol PP terus menyebar di wilayah timur dan barat untuk melakukan pengawasan dan juga penertiban spanduk serta reklame liar tersebut. Total ada delapan mobil operasional yang setiap hari bertugas menyebar ke lapangan.
"Selain itu kami juga koordinasi dengan satgas di tiap kecamatan. Selain spanduk dan reklame, mereka juga mengawasi keberadaan bangli atau pembangunan yang belum memiliki ijin," ujarnya.
Menurut dia, biasanya pemasangan dilakukan dini hari sehingga terhindar dari pengawas petugas. Bukan cuma Margonda, beberapa lokasi favorit pemasangan reklame bermasalah itu terdapat di Jalan Raya Bogor dan Sawangan.
"Per hari itu bisa ada ratusan yang kita tertibkan, walaupun sekarang jumlahnya menurun tapi tetap saja tingkat kesadaran mereka masih kurang," tambahnya.
Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya juga mengundang para pemasang spanduk dan reklame tersebut dan diberikan pengertian kepada mereka. Dengan begitu diharapkan mereka bisa lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi hal tersebut.
"Jangan sampai setiap hari kita nurunin, tapi tidak ada penjelasan dan edukasi. Makanya saya undang mereka untuk meningkatkan kesadaran," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya