SP3 di revisi UU KPK, Luhut beralasan biar adil dan tak langgar HAM
Merdeka.com - Draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, draf revisi UU itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Pandjaitan menepis penilaian yang menyebutkan revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan terhadap wewenang lembaga antirasuah. Dia lantas membandingkan dengan negara lain.
"Revisi ini tidak seperti internal security act-nya Singapura ataupun Malaysia. Kita sebenarnya masih lebih moderat," kata Luhut di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Kamis (4/2).
KPK menilai draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 ini 90 persen melemahkan kewenangan KPK. Luhut langsung membantah itu.
"Ya kalau yang kami berikan itu tidak ada urusannya, tapi kalau yang dikembang-kembangkan saya pikir enggak lah, ini kan masalah pengawasan internal kan, kemudian masalah penyadapan, penyadapan itu kan dilakukan di proses pengambilan keputusan di dalam, tidak ke pengadilan," jelas Luhut.
Luhut menyinggung soal pemberian kewenangan pada KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan keberadaan penyidik independen. Luhut menjelaskan alasan perlunya KPK mengeluarkan SP3.
"Kan sudah beri contoh, kalau orang mati atau orang sudah seperti almarhum Siti Fajriah masak sampai mati dia tidak bisa SP3? Kan enggak adil dong itu, itu melanggar HAM juga menurut saya. Atau kemudian ada bukti baru, masak kita bunuh orang selamanya ternyata ditemukan bukti baru dia tidak salah. Tidak adil juga. Nah soal penyidik independen itu permintaan KPK, di situ saya pikir enggak ada yang aneh," papar Luhut.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif mengakui sebagian besar isi draf revisi KPK sebagai bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya