Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sosok Pengusul Pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier

Sosok Pengusul Pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier Deddy Corbuzier Resmi Terima Pangkat Letkol Tituler. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada artis Deddy Corbuzier menuai pro dan kontra. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan kompetensi Deddy mendapatkan pangkat Tituler disertai tunjangan dari negara.

Laksamana TNI Yudo Margono mengungkap, pangkat tituler tersebut diusulkan oleh kepala staf angkatan. Oleh sebab itu, jika menuai polemik, hal tersebut perlu ditanyakan lebih dulu kepada orang yang mengusulkan.

"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, dan baru disahkan," kata Yudo, kepada wartawan, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

Yudo Margono tidak mempermasalahkan penyematan gelar Letnan Kolonel (Letkol) Tituler kepada konten kreator Deddy Corbuzier.

Yudo mengatakan, penyematan Letkol Tituler boleh diberikan kepada warga negara nonmiliter apabila dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI ke depannya.

"Ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," ujarnya.

Yudo juga ingat sewaktu masih menjalani pendidikan di akademi militer (akmil) sempat diajarkan oleh salah seorang Mayor Tituler. Dia mendapatkan gelar tersebut karena memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh prajurit TNI.

Sebagai Letkol Tituler Deddy Corbuzier akan mendapatkan tunjangan tapi bukan berupa gaji. Menurut dia pemberian tunjangan itu juga telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau sesuai ketentuan ada. Kalau tituler sudah sah tituler memang ada. Berupa tunjangan, bukan gaji, tapi tunjangan," ujar Yudo.

Lebih lanjut, Yudo Margono mengatakan penyematan gelar Letkol Tituler terhadap Deddy Corbuzier diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Kemudian, disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Meskipun mendapatkan gelat Letkol Tituler, Dedy Corbuzier tidak perlu berkantor secara rutin sebagaimana prajurit TNI AD. Dia hanya bisa berkantor sesuai kebutuhannya.

"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," ujar Yudo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP