Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sore Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab

Sore Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab Petugas Rekam Medis RS Ummi bersaksi di sidang Rizieq Syihab. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langsung membacakan tuntutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Syihab hari ini, Senin (17/5).

Dalam sidang kali ini, seharusnya beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun pemeriksaan tiga saksi ahli yang dihadirkan berjalan cepat hingga membuat hakim memutuskan untuk langsung dibacakan tuntutan.

"Jadi kalau hari ini dibacakan tuntutan ada waktu untuk menyiapkan pembelaan lebih lama," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, dikutip dari Antara.

Suparman Nyompa juga mengungkapkan alasan agar pembacaan tuntutan segera dilakukan lantaran dirinya memiliki jadwal persidangan lain pada esok hari yang tidak bisa ditinggal.

Hakim kemudian menskors sementara sidang untuk jeda shalat Ashar sebelum nanti kembali untuk pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Rizieq Syihab sempat mengajukan pertanyaan untuk menggelar sidang tuntutan sesuai dengan yang telah dijadwalkan sebelumnya pada 18 Mei 2021.

"Sebenarnya kita keberatan tapi kita maklumi majelis hakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Kita menghormati," ujar Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Rizieq.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP