Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir Xenia maut, Afriyani dituntut 20 tahun penjara

Sopir Xenia maut, Afriyani dituntut 20 tahun penjara Afriyani Susanti Sidang Perdana Narkoba. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terhadap terdakwa kasus kecelakaan maut, Afriyani Susanti. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut wanita bertubuh tambun itu dengan 20 tahun penjara.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar JPU, Soimah, membacakan tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Soimah mengatakan, ada beberapa unsur memberatkan yang membuat JPU akhirnya menuntutnya dengan 20 tahun bui. Salah satunya, Afriyani sering memberikan keterangan berbelit-belit di muka persidangan.

"Unsur yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat. Terdakwa menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban. Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan," kata dia.

Mendengar tuntutan ini, Afriyani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

"Saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan pembelaan secara sendiri-sendiri," kata Afriyani.

Selain itu, Afriyani meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penundaan sidang selama 2 minggu. Tetapi, permintaan itu ditolak oleh ketua majelis hakim, Antonius Widiyanto.

"Waktu kita hanya sebentar, jadi tidak bisa ditunda selama itu," terang Antonius.

Terkait tuntutan ini, Jumari selaku kakak dari Muhammad Akbar (salah satu korban yang ditabrak Afriyani) mengaku puas.

"Karena terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik. Tidak ada rasa penyesalan. Memberikan keterangan berbelit-belit," katanya. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP