Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara Ini Potret Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel yang Selamat. Instagram @tubagusjoddy ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi di Tol Nganjuk, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Joddy terancam hukuman sampai 12 tahun penjara.

"Kalau 310 enam tahun dan 311 ancaman 12 tahun," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11).

Dia akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini Joddy telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

"[Ditahan di] Polres Jombang," jelas Gatot.

Nama Joddy menjadi sorotan lantaran sebelum kecelakaan ia terekam mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya yang menampilkan dirinya mengemudikan kendaraan yang ditunggangi Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi.

Diduga kecelakaan yang menewaskan dua sejoli artis itu lantaran Joddy abai dalam memperhatikan keselamatan berkendara dengan bermain ponsel.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP