Sopir Truk Penabrak Polantas Hingga Tewas Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan supir truk penabrak personel Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS. Kejadian yang terjadi di KM 13.400 B Tol Jakarta arah Cikampek pada Kamis (28/10) kemarin itu membuat Iptu DS meninggal dunia.
"Pelaku sudah kami naikkan status jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (29/10).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terduga pelaku sudah langsung dilakukan penahanan oleh petugas.
"Pelaku ditahan, statusnya sudah naik tersangka dan kami lakukan penahanan. Sehingga sampai 20 hari ke depan atau diperpanjang," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap CS si pengendara truk tersebut karena dianggap telah lalai dan menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Kepada pelaku kita kenakan (Pasal) 310 ayat 4, karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Personel Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di KM 13.400 B Tol Jakarta arah Cikampek pada Kamis (28/10) siang ini.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, kecelakaan yang menimpa Iptu DS terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, Iptu DS tengah bertugas mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya untuk kegiatan di Bekasi.
"Iya meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).
Dia mengungkapkan, kronologi kecelakaan terjadi saat Iptu DS meminta kepada pengemudi truk yang berada di jalur empat untuk berpindah ke jalur lambat sebelah kiri.
"Namun, karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan. Di tengah saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala," terangnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya