Sopir Truk Penabrak Polantas di Tol Cikampek Terancam 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan CS, sopir truk yang menabrak anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan di Tol Jakarta-Cikampek, menerima telepon ketika mengendarai mobil. Insiden kecelakaan itu mengakibatkan Iptu Dwi meninggal dunia.
"Rentetan ini bermula dari pelaku keterangan sopir dan kernet, sopir terima telepon dari seseorang sambil nyetir dia terima, sambil nyetir juga dia sedang texting pada seseorang sempat berpindah-pindah HP. Pindah ke tangan kanan sampai hilang konsen dan saat ada kendaraan di depan yang perlambat dia kaget buang ke kanan dan almarhum ada di sebelah kanan," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10).
Iptu Dwi Setiawan saat itu tengah mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurut Sambodo, sopir truk itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan kelalaian berujung menghilangnya nyawa orang.
"Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.
Kasus itu masih diselidiki polisi. Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sambodo mengatakan, sopir truk itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Hal itu dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," ujar Sambodo.
Kecelakaan yang dialami Iptu Dwi Setiawan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis, 28 Oktober 2021. Iptu Dwi tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya