Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir Perahu Tenggelam Tewaskan 9 Orang di Waduk Kedung Ombo Jadi Tersangka

Sopir Perahu Tenggelam Tewaskan 9 Orang di Waduk Kedung Ombo Jadi Tersangka Para penumpang menyelamatkan diri saat perahu tenggela di Waduk Kedung Ombo. ©FOTO ANTARA/HO istimewa

Merdeka.com - Peristiwa tragis tenggelamnya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo yang menewaskan 9 orang, Sabtu (15/5) lalu memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni sopir perahu GTS yang masih berusia 13 tahun dan pemilik warung apung, Kardio HS.

"Dari hasil gelar perkara yang telah kita lakukan, menetapkan 2 orang tersangka. Yakni GTS nahkoda perahu dan Kardio, pemilik warung apung," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5).

Selain gelar perkara, pihaknya juga menyertakan barang bukti hasil temuan di lokasi kejadian. Pihaknya akhirnya menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Menurut dia, gelar perkara yang dilakukan melibatkan Sat Reskrim Polres Boyolali, Direktorat Reskrim Umum Polda Jateng dan Direktorat Polair Polda Jateng.

Menurut Kapolres, nahkoda perahu diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Warga Kecamatan Kemusu, Boyolali itu disangkakan melanggar pasal 359 KUHP. Sedangkan tersangka kedua Kardio HS disangkakan telah mempekerjakan anak di bawah umur.

"Pemilik warung makan apung warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu ini diduga bersalah karena mempekerjakan anak yang masih di bawah umur sebagai nahkoda perahu," jelasnya.

Menurut Kapolres, Kardio melanggar Pasal 76 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta.

"Tersangka Kardio HS juga kami jerat dengan pasal 359 KUHP. Jadi pemilik warung apung kita jerat pasal berlapis," terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, pihaknya telah mengirim surat panggilan untuk keduanya. Menurut rencana keduanya akan diperiksa penyidik pada Kamis (20/5).

Untuk tersangka GTS akan didampingi petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta karena masih di bawah umur. Untuk penahanan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan air terjadi pada Sabtu pekan lalu. Sebuah perahu wisata penuh muatan terbalik hingga tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali. 11 penumpang bisa diselamatkan, Sedangkan 9 orang lainnya meninggal dunia.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP