Sopir Nurhadi dipecat, KPK tegaskan proses hukum tetap berlanjut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terpengaruh dengan pemecatan Royani, sopir sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Royani dipecat sejak Jumat (27/5) lantaran sudah hampir satu bulan tidak masuk kerja.
Pelaksana harian kabiro humas KPK menjelaskan proses penyidikan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyeret nama Nurhadi dan Royani tetap berlanjut.
"KPK hanya lanjutkan proses hukum. Jika yang bersangkutan (Royani) dipecat itu urusan internal MA yang tidak ada hubungannya dengan KPK," kata Yuyuk kepada merdeka.com, Senin (30/5).
Belum dihadirkannya Royani hingga saat ini, Yuyuk pun mengatakan penyidik KPK masih terus melakukan beberapa strategi agar Royani sekaligus saksi kunci kasus ini bisa dihadirkan sebagai saksi. Namun dia enggan menyebutkan langkah atau strategi apa yang dilakukan penyidik KPK.
"Banyak strategi yang dilakukan untuk bisa hadirkan yang bersangkutan tapi tentu saja itu tidak bisa diinformasikan," imbuhnya.
Sebelumnya juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengklaim pihaknya sudah menyurati kelurahan kediaman Royani tinggal. Pengiriman surat bertujuan agar Royani mau memenuhi panggilan Mahkamah Agung.
"MA sudah kirim surat ke pemerintah setempat di sana di kelurahan agar yang bersangkutan ditemukan karena warganya hendak diimbau untuk menghadap MA," ujar Suhadi melalui sambungan telepon, Jumat (27/5).
Soal keberadaan Royani hingga saat ini belum ditemukan dia mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencari seseorang. Dia menuturkan MA hanya sekadar mengirimkan surat agar yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan.
"Kalau mencari orang hilang atau yang disembunyikan orang lain MA tidak ada aparat yang bisa mencari orang tersebut," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca Selengkapnya