Sopir Nurhadi dipecat, KPK tegaskan proses hukum tetap berlanjut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak terpengaruh dengan pemecatan Royani, sopir sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Royani dipecat sejak Jumat (27/5) lantaran sudah hampir satu bulan tidak masuk kerja.
Pelaksana harian kabiro humas KPK menjelaskan proses penyidikan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyeret nama Nurhadi dan Royani tetap berlanjut.
"KPK hanya lanjutkan proses hukum. Jika yang bersangkutan (Royani) dipecat itu urusan internal MA yang tidak ada hubungannya dengan KPK," kata Yuyuk kepada merdeka.com, Senin (30/5).
Belum dihadirkannya Royani hingga saat ini, Yuyuk pun mengatakan penyidik KPK masih terus melakukan beberapa strategi agar Royani sekaligus saksi kunci kasus ini bisa dihadirkan sebagai saksi. Namun dia enggan menyebutkan langkah atau strategi apa yang dilakukan penyidik KPK.
"Banyak strategi yang dilakukan untuk bisa hadirkan yang bersangkutan tapi tentu saja itu tidak bisa diinformasikan," imbuhnya.
Sebelumnya juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengklaim pihaknya sudah menyurati kelurahan kediaman Royani tinggal. Pengiriman surat bertujuan agar Royani mau memenuhi panggilan Mahkamah Agung.
"MA sudah kirim surat ke pemerintah setempat di sana di kelurahan agar yang bersangkutan ditemukan karena warganya hendak diimbau untuk menghadap MA," ujar Suhadi melalui sambungan telepon, Jumat (27/5).
Soal keberadaan Royani hingga saat ini belum ditemukan dia mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencari seseorang. Dia menuturkan MA hanya sekadar mengirimkan surat agar yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan.
"Kalau mencari orang hilang atau yang disembunyikan orang lain MA tidak ada aparat yang bisa mencari orang tersebut," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya