Sopir Honda City yang seret mahasiswa 30 km hadapi sidang tuntutan
Merdeka.com - Masih ingat dengan kejadian tragis yang menimpa mahasiswa UPI Firman Nurhidayat (21) saat terseret mobil Honda City sampai 30 kilometer pada Jumat 27 Februari 2015 lalu? Terdakwa Yana (40), si pengemudi, akan menghadapi sidang tuntutan.
Sidang dengan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Selasa (27/7) siang.
"Hari ini agendanya adalah tuntutan dengan terdakwa (Yana)," kata JPU Monang Purba di PN Bale Bandung. Ada lima jaksa akan mengawal kasus tersebut. "Ada lima jaksa yang akan mengikuti sidang ini."
Namun dia belum bisa memastikan jam berapa sidang dimulai. Pantauan merdeka.com, hingga pukul 12.20 WIB, ruang sidang juga masih kosong. Pun begitu dengan terdakwa Yana yang belum terlihat hadir menggunakan mobil tahanan.
"Mudah-mudahan terdakwanya bisa hadir," kata Monang.
Yana dijerat pasal berlapis. Jaksa mendakwa Yana dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk diketahui, Firman Nurhidayat (21) tewas mengenaskan setelah terseret mobil sejauh 30 kilometer. Mahasiswa yang beralamat di Kebon Kopi Gang Pelita No 55 RT 01 RW 09 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, itu terseret dari mulai Jalan Raya Kebon Kopi sampai ke Kilometer 116+600 B, Tol Cipularang, menjelang gerbang Tol Cikamuning.
Sebelum badannya terpelanting ke mobil, Firman yang mengendarai sepeda motor itu sempat bersenggolan dengan motor lain dari lawan arah. Firman saat itu akan menyalip mobil Honda City abu. Pada akhirnya badan Firman terhempas dan masuk ke kolong mobil. Firman tewas dengan kondisi mengenaskan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya