Sopir dilarang bunyikan telolet di depan RS, rumah ibadah & sekolah
Merdeka.com - Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengingatkan agar pengendara tak membunyikan klakson 'telolet' di depan rumah sakit, rumah ibadah dan sekolah. Hal itu dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Ada frasa ganggu keselamatan lalin (lalu lintas) dengan suara (klakson) cukup keras dilakukan di mana saja padahal ada tempat ibadah dan sekolah. Secara UU enggak diperbolehkan," tegas Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Mengantisipasi adanya penggunaan klakson secara berlebihan, pihak kepolisian akan melakukan pengukuran yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 69 Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal itu disebutkan suara klakson paling rendah adalah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).
"Suara keras harus diukur ambang batasnya, sampai saat ini masih normal 83-118. Dari korlantas akan ukur untuk pahami ada suara yang ganggu keselamatan itu," ujar dia.
Martinus menambahkan, jika suara klakson melebihi ambang batas peraturan pemerintah maka pihak kepolisian segera menindak tegas. Pengendara bisa ditilang atau diberi teguran tertulis maupun lisan.
"Apabila mengganggu, maka di pasal 279 (UU LLAJ No 22 Tahun 2009) disebutkan akan bisa ditilang dengan hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya