Sopir Bus Kramat Jati Maut Ditangkap di Cimahi, Ngaku Cuma Tidur 30 Menit
Merdeka.com - Polisi mengungkap bahwa Kecelakaan bus Kramat Djati di Jalan Raya bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung yang menewaskan dua jiwa karena faktor human error. Sopir berinisial A yang sudah ditetapkan tersangka itu diketahui mengantuk karena hanya beristirahat selama 30 menit sejak perjalanannya dari Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Bandung AKP Hasby Ristama mengatakan bus yang dikendarai A meluncur dari Wonogiri untuk tujuan akhir menuju Jakarta pada Selasa (5/2) malam, sekira pukul 20.30. Ia sempat beristirahat di daerah Tasikmalaya pada Rabu (6/2) dini hari, sekira pukul 01.00.
Diduga karena lelah, A kehilangan kendali mengemudikan bus saat melintasi wilayah Cicalengka. Mobil pun menabrak pohon sebelum akhirnya tersungkur masuk ke dalam jurang sedalam lima meter. Akibatnya, dua orang meninggal, satu luka parah sisanya luka ringan.
"Rute bus ini kan Wonogiri, Solo, Yogyakarta hingga ke Jakarta. Sopir ini istirahat sebentar di daerah Tasikmalaya. Selama perjalanan tidak ada yang menemaninya (kondektur) atau sopir pengganti," katanya saat dihubungi, Jumat (8/2).
"Dugaan Penyebab kecelakaan adalah karena human error kondisi mengantuk," tambahnya.
Pihaknya mengaku sedang melakukan pendalaman proses penyidikan mengenai kemungkinan pemeriksaan perusahaan bus, karena diduga lalai menerapkan sistem keamanan perjalanan
"Sedang kita dalami, sedang dalam proses penyidikan," ucapnya.
Usai Bus Terguling, Sopir Kabur ke Cimahi
Ia melanjutkan, sesaat setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi, A tidak terlihat di tempat kejadian perkara. Diketahui, setelah bus terguling ia pergi ke daerah Cimahi untuk menyembuhkan luka.
"Hasil Lidik dan mapping Anggota di Lapangan mendapatkan informasi, tersangka berada di Cimahi karena domisilinya di Cimahi. Setelah disisir oleh anggota di beberapa tempat, tersangka diamankan di garasi bus (Kramat Djati) tersebut," ucapnya.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Mohamad Aris membenarkan bahwa status sopir Kramat Djati sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, sopir berinisial A tersebut dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)Jo Pasal 312 UU LLAJ.
"Iya kita tetapkan jadi tersangka, karena kelalaiannya menyebabkan laka (kecelakaan)" ucapnya pesan singkat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya