Sopir Bus Kecelakaan di Ciamis jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (21/5). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (25/5) dini hari.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan itu adalah IP (43) yang merupakan sopir bus pariwisata PO Pandawa. Tersangka IP saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Ciamis.
"Pada dasarnya secara prinsip saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari sopir bus berinisial IP (43) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Tony, Rabu (25/5).
Tony menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan itu mengkaji sejumlah faktor mulai dari manusia, kendaraan, hingga sarana prasarana. Hasil kajian menunjukan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah faktor manusia.
"Sopir IP kami yakini kurang antisipatif dalam berkendara. Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai sopir dipandang sudah cukup berpengalaman," ujar dia.
Menurut dia, adapun hasil pemeriksaan kondisi rem bus dan sejumlah bagian dikategorikan masih cukup baik. Namun kecelakaan itu terjadi karena teknik pengereman yang seharusnya dilakukan tidak dikuasai sopir.
Dia menilai bahwa dengan pengalaman IP sebagai sopir bus, seharusnya kondisi tersebut harus bisa diantisipasi dengan baik. "Itu juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi supir sebelum turunan dengan mengoper persneling itu juga kami kaitkan," kata dia.
Sebelum menetapkan IP sebagai tersangka, diungkapkan Tony, polisi memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kecelakaan. Saksi yang diperiksa itu di antaranya penumpang, sopir, masyarakat, hingga keluarga korban jiwa.
Tony menyebut IP disangkakan pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 karena kelalaiannya juncto pasal 312 atas perbuatannya kabur tidak menolong korban lainnya dalam kasus tersebut.
"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun dan yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman 6 tahun penjara," tutup dia.
Jumlah Korban
Jumlah total korban kecelakaan bus pariwisata yang membawa peziarah di Panumbangan, Ciamis, Jawa Barat, diketahui mencapai 47 orang. Dari jumlah tersebut, empat orang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka.
Kepala Kantor SAR Bandung, Deden Ridwansah menurunkan satu tim rescue untuk membantu proses evakuasi korban kecelakaan.
"Berdasarkan hasil pendataan kami sampai tadi malam, jumlah korban akibat kecelakaan itu ada 47 orang," katanya, Minggu (22/5).
Deden menjelaskan, korban kecelakaan dievakuasi ke tiga fasilitas kesehatan yang berbeda. Mulai Puskesmas Payungsari, Panjalu, dan RSUD Ciamis.
"Yang dievakuasi ke Puskesmas Payungsari ada 16 korban, 15 orang luka dan 2 meninggal dunia. Ke Puskesmas Panjalu ada 23 orang, 22 orang luka dan 1 orang meninggal dunia. Sedangkan yang ke RSUD Ciamis ada 6 orang, 5 orang luka dan 1 meninggal dunia," jelas Deden.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Bus PO Handoyo jadi Tersangka Usai 12 Penumpang Tewas, Melaju 80Km/Jam & Sempat Terguling
Kejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaCerita Sesaat Setelah Sopir Bus Primajasa Terlibat Kecelakaan, Telepon Keluarga dengan Nada Lirih
Dengan suara bergetar Heri, sopir bus Primajasa yang selamat dari kecelakaan menghubungi keluarganya
Baca SelengkapnyaPengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Mengerikan di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang
Pengakuan Sopir Bus Primajasa, Detik-Detik Kecelakaan Tragis di KM 58 Japek yang Tewaskan 12 Orang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengalami Kecelakaan Tragis di Tol Cipali, Ini Sejarah PO Bus Handoyo Raja Jalanan dari Lembah Tidar
Bus ini memiliki pengalaman yang panjang sebagai bus malam
Baca SelengkapnyaTruk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKronologi Bus Kramat Djati Terjun ke Jurang 20 Meter di Cipanas Cianjur, Ini Penampakannya
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu karena saat kejadian bus hanya berisi sopir dan kernet.
Baca SelengkapnyaBolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPolisi Gerak Cepat, Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Tunggal Bus di Cipali Tewaskan 12 Penumpang
Bus Handoyo sarat penumpang terbalik di Tol Cipali kemarin
Baca Selengkapnya