Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir Bus Gapuraning Rahayu terancam 6 tahun penjara

Sopir Bus Gapuraning Rahayu terancam 6 tahun penjara Ilustrasi Kecelakaan Bus. merdeka.com/shutterstock.com

Merdeka.com - Sopir Bus Gapuraning Rahayu terancam hukuman enam tahun penjara. Sopir bernama Ririn (47) warga Cilacap Jawa Tengah itu dikenakan pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1) dan pasal 283 UULAJ No 22 Tahun 2009.

"Hasil pengembangan akan kami kenakan pasal 311 ayat 1,2,3,4,5 dikarenakan pengakuan pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk," kata Kapolres Bandung AKBP Sandi Nugroho saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/6).

Bus Gapuraning Rahayu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Sabtu (9/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Kecelakaan diduga terjadi karena sang sopir mengendarai bus dengan ugal-ugalan sehingga mengakibatkan tiga penumpang bus tewas dan 11 luka-luka.

Bus berpenumpang 44 orang itu datang dari arah Barat Bandung menuju Timur Garut dengan melaju kecepatan tinggi. Namun, bus itu lepas kendali akibatnya ban kiri menabrak median jalan sehingga bus terguling dengan posisi akhir melintang di jalan.

Korban tewas akibat kecelakaan nahas tersebut antara lain, bayi berusia 6 bulan bernama Amanda warga Kampung Plumpang Tanjung Priok, Jakarta, Jaenudin (23) warga Kampung Blusuk RT 02/01 Desa Blusuk Kecamatan Losari Brebes Jate, dan Warianah (52) Wanaharja RT 07/10 Pangandaran, Ciamis.

"Semua korban di bawa ke RSUD Cicalengka Kabupaten Bandung. Sementara  beberapa korban luka sudah berangsur pulang dijemput keluar," ujar Sandi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP