Sopir Angkot Perkosa Pelajar SMP di Tangerang, Korban Trauma
Merdeka.com - AC (25), pengemudi angkutan kota R11 jurusan Pasar Anyar-Perumnas 3, Kota Tangerang akhirnya dibekuk unit reserse kriminal Polsek Jatiuwung, setelah aksi bejatnya terhadap pelajar SMP terungkap.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring menerangkan, tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, yang masih duduk di bangku SMP itu, bermula saat korban menumpang kendaraan angkot pelaku untuk pulang dari sekolah ke rumahnya.
"Korban berinisial CL, yang masih bersekolah tingkat menengah pertama di kawasan kota Tangerang. Kejadian itu terjadi Jumat (30/8/2019) kemarin. Saat itu, korban menaiki angkutan kota pelaku. Korban kemudian didekati dan diajak berbincang," terang Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya, Senin (2/9/2019).
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kapolsek, pelaku AC melakukan bujuk rayu terhadap korban saat sedang berduaan dengan korban di dalam angkot.
"Jadi pelaku ini SKSD (sok kenal sok dekat) ke pelaku, dia nanya-nanya korban dan mengajak mengobrol. Sampai pada akhirnya pelaku membelokkan kendaraannya ke arah berbeda yakni rumah kontrakan pelaku," ucap Kapolsek.
Oleh pelaku, korban kemudian diperkosa di kamar kontrakan pelaku di Jalan Udayana, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, sekira pukul 13.30 WIB.
"Pelaku menyetubuhi korban secara paksa di kontrakannya. Selesai melakukan itu, pelaku langsung mengantarkan korban pulang tapi tidak di rumahnya melainkan dekat situ," kata Kapolsek.
Korban yang terdiam dan banyak melamun pascakejadian, kemudian ditanyakan orang tuanya. Dan mengakui peristiwa yang memilukan itu. Atas keterangan korban, orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku AC disangkakan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami jerat dan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun," tandas Kapolsek.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaAnak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaSeorang anggota KPPS di Tangerang Selatan, Pedrik (37) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKorban dan temannya dianiaya berkedok hukuman ala seniornya.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnya