Soemarmo menyuap karena didesak
Merdeka.com - Dalam persidangan perdana Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro didakwa memberikan suap sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Semarang. Pemberian suap tersebut terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Semarang tahun anggaran 2012.
Dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan Dak-09/04/06/2012, suap diberikan Soemarmo karena didesak oleh anggota DPRD Semarang. Jaksa KMS Roni menjelaskan, sekitar bulan Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.
Dalam pertemuan tersebut membahas soal Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012.
Dijelaskan kronologisnya dalam dakwaan tersebut, Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan raperda APBD.
"Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp 10 miliar," kata jaksa Roni.
Kemudian tanggal 31 Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang. Kepala daerah yang dipilih PDIP itu kemudian mengungkapkan soal permintaan dana untuk memuluskan raperda APBD Semarang.
Lalu tanggal 1 November 2011, terdakwa Soemarmo memanggil Sekda Akhmat Zaenuri dan memerintahkan agar permintaan DPRD dikabulkan.
"Terdakwa mengatakan, Ya lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ-nya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit," terang Jaksa Roni.
Setelah itu, beberapa kali mengadakan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya sepakat uang pelicin dengan total nilai Rp 5,2 miliar.
Rinciannya, uang Rp 4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang dan Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai. Pada tanggal 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp 304 juta disetorkan Akhmat kepada anggota DPRD Semarang melalui Agung Sarjonoo. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan di ruang rapat VIP di kantor Wali Kota Semarang. Kemudian tanggal 24 November 2011, Akhmat memberikan uang tahap kedua senilai Rp 40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang. Dalam penyerahan uang tahap dua ini diketahui KPK lewat operasi tangkap tangan.
Soemarmo didakwa dengan dakwaan primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa KMS A.Roni, di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6).
Selain itu, Soemarmo didakwa dengan dakwaan subsider yakni pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta. "Dakwaan subsider, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Roni. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya