Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soekarwo surati SBY soal kepastian ganti rugi korban Lapindo

Soekarwo surati SBY soal kepastian ganti rugi korban Lapindo Sidang sengketa Pilkada Jatim. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo berjanji menjamin kepastian ganti rugi warga korban lumpur di area peta terdampak. Jaminan itu disampaikan gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu, saat menemui dan menggelar pertemuan dengan sekitar 50 perwakilan warga korban PT Lapindo Brantas Inc di Gedung Grahadi Surabaya, Jalan Gubernur Suryo.

Pakde Karwo berjanji akan segera berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta. "Surat ini mempertegas jadwal pembayaran ganti rugi warga korban lumpur. Sebab, berdasarkan amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang memberi kewenangan pemerintah untuk memaksa PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) segera membayar ganti rugi," ujar Soekarwo di Gedung Grahadi usai menemui puluhan warga korban Lapindo, Selasa (8/4).

Gubernur yang menjabat selama dua periode ini menegaskan, pasca-pertemuan dengan warga korban Lapindo ini, akan segera dirumuskan beberapa item (isi surat) yang akan dikirim ke presiden.

"Pada prinsipnya, pemerintah memberikan jaminan atas kepastian ganti rugi itu oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Tidak ada perbedaan antara warga di area peta terdampak dan di luar peta terdampak," lanjut Soekarwo.

Sayang, Soekarwo belum bisa memastikan memastikan kapan pelunasan ganti rugi itu dilakukan. Dia mengaku, masalah tersebut adalah kewenangan dari pemerintah pusat dan PT MLJ, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas Inc.

"Tapi Pemprov Jatim tetap berupaya mendorong agar ganti rugi ini diselesaikan secepatnya. Dengan surat ini akan diketahui jadwal-jadwal menyangkut kapan dimulai dan diselesaikan," elak dia.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 50 perwakilan warga korban Lapindo Brantas Inc, menemui Soekarwo untuk meminta kejelasan ganti rugi warga. Sebab, pada pertengahan Maret lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi yang dilayangkan korban lumpur Lapindo di area peta terdampak.

Uji materi itu mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2013, sebagai perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2012, tentang APBN khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf (a), tentang anggaran ganti rugi.

Karena undang-undang tersebut, dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pemerintah diminta untuk turun tangan menjamin pembayaran, serta mendesak PT MLJ untuk segera melunasi ganti rugi kepada warga korban lumpur di area peta terdampak yang belum terlunasi. Ganti rugi yang wajib dilunasi adalah sekitar Rp 780 milliar, yang terdiri dari 3 ribu berkas atau 3 ribu kepala keluarga.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP