Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soeharto tak bisa jadi pahlawan nasional sebelum TAP MPR dicabut

Soeharto tak bisa jadi pahlawan nasional sebelum TAP MPR dicabut Soeharto. ©repro Museum Purna Bhakti Pertiwi

Merdeka.com - Salah satu keputusan Munaslub Partai Golkar adalah memperjuangkan agar mantan Presiden Soeharto dijadikan pahlawan nasional. Namun upaya ini mendapat tentangan dari berbagai pihak.

Salah satunya, Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Menurutnya masih ada TAP MPR‎ nomor 11 tahun 98. Di dalamnya termuat perihal dalam pasal 47 yaitu pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto dan kroninya.

"TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu lahir dari suasana kebatinan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang selama 30 tahun dipraktikkan oleh rezim Orde Baru Soeharto," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5).

"Nah, masak orang bermasalah diberikan gelar pahlawan. Kemudian dalam UU Nomor 20 tahun 2009 juga diatur azas-azas itu," imbuhnya.

Menurut anggota komisi III DPR ini, dalam TAP MPR nomor 11 juga undang-undang No.20 tahun 2009, Soeharto tidak memenuhi syarat pemberian gelar. "Jelas-jelas satu kesepakatan institusi tertinggi negara saat itu MPR menyatakan Soeharto harus diadili, masa diberikan gelar," tuturnya.

Maka dari itu menurut Masinton, jika ingin Soeharto menjadi pahlawan, TAP MPR harus dicabut terlebih dahulu. Selain itu peraturan perundang-undangan yang membatasinya juga harus diubah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP