Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Wamen, SBY tak perlu malu keluarkan Keppres

Soal Wamen, SBY tak perlu malu keluarkan Keppres Presiden SBY. merdeka.com/REUTERS

Merdeka.com - Pengamat politik, Soegeng Sarjadi menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak malu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan wakil menteri.

"Kalau saya bicara ke presiden, keluarin saja Keppres itu, enggak usah malu, kenapa harus malu?," kata Soegeng di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (6/6).

Menurut Soegeng, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sama dengan memerintahkan presiden mengeluarkan peraturan baru untuk pengukuhan Wamen.

"Jadi enggak ada masalah, itu kan hanya persoalan presiden untuk disuruh mengeluarkan Keppres baru untuk mengukuhkan Wamen," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi tentang keabsahan wakil menteri. Jabatan wakil menteri diatur dalam Pasal 10 UU 39 Nomor 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Hakim MK Akil Mochtar, selama Keppres Wamen belum diperbaiki, maka jabatan wamen harus dikosongkan.

"Selama Keppres wakil menteri belum diperbaiki, jabatan wakil menteri dikosongkan. Jabatannya masih ada, tapi orangnya status quo, sampai ada Keppres baru," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar kemarin.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya