Soal Wamen, SBY tak perlu malu keluarkan Keppres
Merdeka.com - Pengamat politik, Soegeng Sarjadi menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak malu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan wakil menteri.
"Kalau saya bicara ke presiden, keluarin saja Keppres itu, enggak usah malu, kenapa harus malu?," kata Soegeng di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut Soegeng, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sama dengan memerintahkan presiden mengeluarkan peraturan baru untuk pengukuhan Wamen.
"Jadi enggak ada masalah, itu kan hanya persoalan presiden untuk disuruh mengeluarkan Keppres baru untuk mengukuhkan Wamen," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi tentang keabsahan wakil menteri. Jabatan wakil menteri diatur dalam Pasal 10 UU 39 Nomor 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Hakim MK Akil Mochtar, selama Keppres Wamen belum diperbaiki, maka jabatan wamen harus dikosongkan.
"Selama Keppres wakil menteri belum diperbaiki, jabatan wakil menteri dikosongkan. Jabatannya masih ada, tapi orangnya status quo, sampai ada Keppres baru," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar kemarin.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya