Soal Teknis Pemungutan Suara bagi Pasien Corona, KPU Bali Serahkan ke Rumah Sakit
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyerahkan ke pihak rumah sakit, terkait teknis pemungutan suara bagi pasien corona yang menjalani perawatan. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan pihaknya belum mengetahui data pasti berapa jumlah pasien corona di rumah sakit atau sedang menjalani isolasi mandiri yang akan mengikuti pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kami tentu tidak bisa punya data itu, dan selain disusun kita tidak tahu. Tidak akan pernah KPU (dapat) data pasti itu," kata Lidartawan di Kantor KPU Provinsi Bali, Selasa (8/12).
Namun bagi para pasien Covid-19 yang ada di rumah sakit maupun isolasi mandiri yang hendak menyalurkan pilihannya pada Pilkada nanti, akan dibantu oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terdekat.
"Dibantu oleh KPPS yang berada di dekat rumah sakit atau tempat isolasi. Nanti mereka yang akan mendekati. Jadi jam 12 kita menyelesaikan dulu di TPS semua. Setelah itu, baru akan dicari atau dibantu ke rumah sakit sepanjang persetujuan daripada saksi pasangan calon dan juga pengawas," imbuhnya.
Namun khusus untuk pasien corona yang sedang dirawat di rumah sakit, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari rumah sakit. KPU memastikan juga sudah menyiapkan baju hazmat untuk para petugas yang akan masuk ke rumah sakit, untuk membantu para pasien Covid-19 menyalurkan haknya di Pilkada 2020.
"Saya garis bawahi yang berperan di sana KPPS dan rumah sakit. Kalau rumah sakit, misalnya (pasien) penderita itu tidak boleh, tentu (petugas) tidak akan masuk. Jadi ada semacam kompromi, kita memungkinkan waktunya, kalau waktunya jam 1 kan tidak bisa lagi di fasilitasi," ujarnya.
"Sekali lagi, itu tergantung persetujuan daripada saksi (paslon) dan Bawaslu. Kami, sudah sediakan baju hazmat untuk teman-teman yang masuk di rumah sakit atau ruang isolasi," sambungnya.
Kemudian, untuk para pasien Covid-19 yang di rawat atau diisolasi di luar daerah sendiri, diwajibkan membawa surat pindah memilih untuk melakukan pencoblosan. Karena, hal tersebut sudah sesuai prosedur. Misalnya, pasien itu dari Kabupaten Karangasem dan lalu dirawat di daerah Kota Denpasar, maka harus membawa surat pindah memilih.
I Dewa Agung Gede Lidartawan meminta masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS. KPU memastikan TPS aman terhadap Covid-19.
"Kalau di luar TPS itu urusannya Satpol PP, Gugus Tugas, Kepolisian dan TNI untuk melerai jika ada kerumunan. Yang di (dalam) TPS ini kami yang ngatur pengamanannya," terang Lidartawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya