Soal Sukhoi, Imparsial nilai Trimarga bisa dipidana
Merdeka.com - Direktur Imparsial, Poengky Indarti mengatakan kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat adalah tanggung jawab PT Trimarga Rekatama sebagai broker. PT Trimarga yang tetap mengupayakan joy flight harus dituntut secara pidana.
"PT Trimarga itu harus diusut, secara pidana," kata Poengky kepada wartawan di kantornya, Rabu (23/5).
Menurutnya, perusahaan tersebut lebih banyak bersembunyi pascakecelakaan nahas. Seharusnya, lanjut Poengky, dia tampil sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab.
"Sebelumnya kita belum tahu kan siapa Trimarga itu, pemiliknya siapa, harusnya tampil dong pemiliknya, jangan cuma perwakilan," ujarnya.
Dia pun mempertanyakan izin kelaikan terbang yang masih belum dimiliki pesawat asal Rusia itu. Karena sebelum izin kelaikan terbang keluar, maka seharusnya pesawat itu tidak boleh terbang.
"Apalagi mereka membawa sipil, makanya saya minta KNKT, menhub, dan lembaga lainnya yang berwenang segera mengevaluasi masalah izin tersebut," tandasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya