Soal suap DPRD Banten, KPK segel kantor PT Banten Global Development
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel PT Banten Global Development setelah penangkapan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Plt. Pimpinan KPK Johan Budi menuturkan, KPK menyegel perusahaan itu terkait kasus dugaan suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
"Segel dari semalam di KPK line. Biar tidak ada yang masuk," ucapnya ketika konpersi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (2/12).
Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol ditetapkan sebagai tersangka diduga memberikan uang kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM.Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten fraksi PDI Perjuangan FL Tri Satya Santoso.
"RT adalah Direktur Utama PT. Banten Global Development yang memberikan uang kepada SMH dan TSS di sebuah restoran di Serpong-Tangerang," tambahnya.
Menurut Johan, Ricky memberikan uang sebesar USD 11.000 dan Rp. 60 Juta kepada dua anggota DPRD Banten. Atas perbuatannya, Direktur PT Banten Global Development, Ricky dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya