Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal SPDP pimpinan KPK, Jaksa Agung janji profesional

Soal SPDP pimpinan KPK, Jaksa Agung janji profesional Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejari Kediri. ©2016 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Kejaksaan Agung belum menerima berkas kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Kejaksaan baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor Agus dan Saut.

"Kita menunggu karena bola masih di tangan penyidik, karena kami masih terima sebatas SPDP," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11).

Prasetyo menambahkan, jika nantinya berkas sudah diterima, pihaknya akan meneliti secara objektif. "Kalau memenuhi unsur yang diisyaratkan untuk dilanjutkan ke penuntutan, ya dilanjutkan kalau tidak ya tidak," tuturnya.

Jaksa Agung berjanji akan profesional, proporsional menangani perkara itu. "Kita enggak mungkin menyatakan yang benar dinyatakan salah," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).

Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak ada unsur pidananya dalam kasus dirinya dan Saut Situmorang ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat.

"Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya," katanya usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan RI di Jakarta.

Ia menjelaskan pelaporan itu terkait surat yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk memperpanjang pencekalan Setya Novanto dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR RI itu.

"Pencekalan itu terkait dengan beliau yang menjadi saksi, jadi kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis diperpanjang," ucapnya.

Presiden Joko Widodo juga sudah angkat bicara soal SPDP yang menyeret nama pimpinan KPK. Presiden meminta kasus tersebut dihentikan jika tidak memiliki bukti yang kuat.

"Yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, saya udah minta dihentikan," tegasnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penegakan hukum di Tanah Air tidak boleh memicu kegaduhan.

"Ada proses hukum tapi jangan sampai ada tindakan kegaduhan," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP