Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal sanksi Jaksa Kejati Jabar, Kejagung tunggu kesimpulan akhir

Soal sanksi Jaksa Kejati Jabar, Kejagung tunggu kesimpulan akhir Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Devianti Rochaeni (DR) sebagai tersangka suap kasus penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil kesimpulan akhir untuk menentukan sanksi terhadap Devianti.

Sampai sejauh ini, tim internal masih memeriksa keterangan sejumlah pihak. "Tunggu kesimpulan terakhir, kan belum terakhir. Semua berjalan sesuai prosedur," kata Jamwas R Widyopramono di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).

Kejagung juga belum mencopot jaksa yang diduga menerima suap itu. Padahal, lembaga antirasuah telah menetapkan bahkan menahan Devianti bersama dengan empat tersangka lainnya.

"Iya tunggu lah orang diadili saja belum masa dicopot bagaimana sih," cetus dia.

Bukan hanya itu, Widyopramono juga ogah berkomentar lebih lanjut soal keterlibatan jajarannya dalam pusaran korupsi tersebut. Dia menolak menjelaskan uang yang diklaim sebagai pengganti kerugian negara itu sesuai prosedur apa tidak.

"Iya sebaiknya tunggu hasil pemeriksaan dan Jamwas memeriksanya belum sampai sana. Jamwas lagi melakukan satu klarifikasi sedemikian panjang," kilah dia.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (11/4). Dalam operasi itu, KPK menciduk Devianti Rohaeni dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar. Sedangkan, Bupati Subang Ojang Suhandi diamankan di Subang.

Dari hasil operasi itu, KPK berhasil mengamankan uang Rp 528 juta dari tangan Devianti. Sedangkan dari tangan Ojang, KPK mengamankan uang Rp 385 juta yang ditaruh di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini, akhirnya KPK menetapkan lima tersangka di antaranya, Lenih Marliani, Jajang Abdul Holik, dan Ojang Sohandi sebagai sebagai pemberi suap. Sementara, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai penerima suap.

Untuk pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. KPK menambahkan pasal tambahan untuk Ojang yakni 12 b.

Sedangkan bagi penerima suap, disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP