Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal rumah mantan wapres, JK sebut Dipo Alam tak ngerti UU

Soal rumah mantan wapres, JK sebut Dipo Alam tak ngerti UU JK kampanye di Sulawesi. ©2014 Merdeka.com/Handout JK

Merdeka.com - Jusuf Kalla (JK) membantah pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam bahwa penerbitan Perpres No 52 Tahun 2014 terkait pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden berasal dari keinginan dirinya. Wapres periode 2004-2009 itu menyebut justru Dipo yang tak mengerti undang-undang.

"Seskab itu harus ngerti undang-undang dulu kalau mau ngomong, karena dulu setelah 6 bulan saya turun, Sudi Silalahi (mensesneg) sudah menanyakan saya rumah yang ingin diberikan. Saya minta yang di belakang Jl Brawijaya (rumah pribadi JK) itu," kata JK.

Hal itu dikatakan JK usai mengunjungi rumah kecil BJ Habibie di Gorontalo, Jumat (13/6). Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007 sebelum direvisi memang mengatur rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden harus diberikan maksimal 6 bulan setelah yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.

Ketika Sudi datang ke rumahnya, lanjut JK, dia awalnya menolak soal rumah bagi mantan wakil presiden itu.

"Saya awalnya menolak, satu kata pun tidak pernah terucap tentang rumah itu. Tapi Pak Sudi menjawab 'memang harus Pak kalau tidak saya menyalahi aturan, menyalahi undang-undang'," kata JK di sela-sela kampanye sebagai cawapres.

Setelah sekian lama, kata JK, "Saya tidak pernah meminta secuil pun rumah yang dipertanyakan itu." "Yang berdosa Seskab dan Setneg."

Seperti diberitakan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan penerbitan Perpres No 52 Tahun 2014 terkait pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden justru berasal dari keinginan Jusuf Kalla. Dipo mengatakan, JK ingin mendapat rumah yang layak di kawasan elite Jakarta.

"(Perpres) Yang keluar sekarang itu untuk membela JK yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya di Brawijaya yang harganya tinggi," ujar Dipo di kawasan Universitas Pertanahan, Sentul, Bogor, kemarin.

Menurut Dipo, harga rumah yang diinginkan JK waktu dulu seharga Rp 20 miliar. Kata Dipo, hanya JK mantan wakil presiden yang belum mendapatkan rumah sehingga Presiden SBY mengeluarkan Perpres ini.

"Dulu Rp 20 miliar. Sekarang naik terus. Yang berhak itu, Megawati, Gus Dur sudah dapat. Yang belum wapres JK. Dia kan 2009," ujarnya.

Dipo mengatakan, Perpres yang dulu hanya menganggarkan perumahan bagi eks Presiden dan Wapres maksimal Rp 20 miliar. Namun, karena JK bersikukuh ingin rumah yang berada di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru.

"PP yang dibikin pak Agus, maksimum 20 miliar. Tapi dia ingin yang dekat rumahnya di Brawijaya tapi harga naik terus. Nah sekarang dibikin fleksibel, nanti tergantung Menkeu. Yang untuk SBY dan Boediono itu nanti setelah dianggarkan 2014. Itu yang saya tahu," jelasnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP