Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Revisi UU Terorisme, Jokowi diminta tegur Menkum HAM

Soal Revisi UU Terorisme, Jokowi diminta tegur Menkum HAM Menteri Yasonna Laoly di Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak harus 'mengancam' DPR untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme tak kunjung selesai.

Menurut Hidayat, Jokowi harus menegur Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang sering meminta perampungan revisi itu ditunda.

"Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkum HAM. Kenapa Menkum HAM meminta penundaan? Jadi ini kan permasalahan di internal eksekutif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).

Hidayat menuturkan, seharusnya ada komunikasi yang baik antara presiden dengan pemerintah terkait pembahasan revisi tersebut. Namun pada kenyataannya, kata dia, tidak ada koordinasi yang baik antara presiden dan menterinya.

"Harusnya koordinasi antara kementerian dan presiden juga maksimal. Nyatanya kan tidak nih. Menkum HAM beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan enggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan Perppu," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, keberadaan revisi Undang-Undang terorisme ini harus bisa mengatasi aksi terorisme di kemudian hari tanpa menimbulkan masalah atau penyalahgunaan kekuasaan. Karena ditakutkan ada penyalahgunaan kekuasaan melalui penanganan terorisme.

"Karena memang ada banyak hal di situ yang masih memerlukan perdebatan atau kajian agar nanti tidak menghadirkan suatu produk hukum yang justru melegalkan represi negara terhadap warga bangsa," katanya.

"Dengan alasan terorisme kemudian tiba-tiba semua bisa ditangkap tanpa alasan yang jelas. Apakah kita akan melegalkan kembali pada era otoritarianisme dalam dalih melawan terorisme?," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.

Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.

"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo,Jakarta, Senin (14/5).

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR

Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.

Baca Selengkapnya
Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya