Soal Revisi UU Terorisme, Jokowi diminta tegur Menkum HAM
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak harus 'mengancam' DPR untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme tak kunjung selesai.
Menurut Hidayat, Jokowi harus menegur Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang sering meminta perampungan revisi itu ditunda.
"Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkum HAM. Kenapa Menkum HAM meminta penundaan? Jadi ini kan permasalahan di internal eksekutif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
Hidayat menuturkan, seharusnya ada komunikasi yang baik antara presiden dengan pemerintah terkait pembahasan revisi tersebut. Namun pada kenyataannya, kata dia, tidak ada koordinasi yang baik antara presiden dan menterinya.
"Harusnya koordinasi antara kementerian dan presiden juga maksimal. Nyatanya kan tidak nih. Menkum HAM beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan enggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan Perppu," ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, keberadaan revisi Undang-Undang terorisme ini harus bisa mengatasi aksi terorisme di kemudian hari tanpa menimbulkan masalah atau penyalahgunaan kekuasaan. Karena ditakutkan ada penyalahgunaan kekuasaan melalui penanganan terorisme.
"Karena memang ada banyak hal di situ yang masih memerlukan perdebatan atau kajian agar nanti tidak menghadirkan suatu produk hukum yang justru melegalkan represi negara terhadap warga bangsa," katanya.
"Dengan alasan terorisme kemudian tiba-tiba semua bisa ditangkap tanpa alasan yang jelas. Apakah kita akan melegalkan kembali pada era otoritarianisme dalam dalih melawan terorisme?," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.
Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.
"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo,Jakarta, Senin (14/5).
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaGus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB
Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca Selengkapnya