'Reklamasi Teluk Benoa bisa dilakukan asal sesuai aturan'
Merdeka.com - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo angkat bicara soal rencana reklamasi Teluk Benoa, Bali. Menurutnya, reklamasi bisa dilakukan jika sesuai prosedur, dan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, kata dia, reklamasi juga bisa dilakukan jika membawa manfaat bagi masyarakat setempat, bangsa dan negara.
"Kalau memang reklamasi atau revitalisasi di Teluk Benoa itu harus dilakukan, maka pertama harus benar dulu secara prosedur, dan aturan hukumnya. Kedua, bermanfaat untuk masyarakat setempat, dan negara," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, Senin (8/12).
Dia mengaku telah menerima sejumlah pertanyaan dari masyarakat Bali seputar rencana reklamasi itu. Menurutnya, ada pihak yang pro dan kontra.
Karenanya, kata dia, Komisi IV akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
"Karenanya, kami (Komisi IV DPR) akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehabis masa reses nanti untuk mendengar penjelasan detailnya. Karena banyak pertanyaan juga dari teman-teman Komisi IV soal itu," katanya.
Dia mengaku mendengar rencana reklamasi Teluk Benoa sudah mendapat persetujuan dari Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat sebagai presiden. Sebab, saat itu telah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014.
"Saya dengar memang sudah dapat Perpres ketika era Pak SBY. Saya akui, belum membaca utuh Perpres tersebut. Makanya, kami akan undang dulu menteri-menteri terkait untuk menjelaskan semua halnya mengenai revitalisasi di Teluk Benoa," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya