Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Rehabilitasi Coki Pardede, Polisi Tunggu Penilaian BNN

Soal Rehabilitasi Coki Pardede, Polisi Tunggu Penilaian BNN Rilis kasus narkoba Coki Pardede. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Kepolisian membuka peluang rehabilitasi bagi Komika dan Youtuber Reza 'Coki' Pardede, terkait penyalahgunaan narkotika. Coki terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus ini.

"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti. Silakan saja, itu haknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang, Sabtu (4/9).

Namun begitu, seluruh penilaian rehabilitasi bagi pengguna narkotika kata Yusri, tergantung kepada hasil asessement Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Itu yang rehab atau tidak, berdasar asessment BNN," ungkap Yusri.

Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, tiga orang WL selaku kurir, RP atau Coki Pardede pengguna dan RA selaku pemasok sabu ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ketiganya diancam pasal 114 juncto pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika. Ketiganya diancam pidana 6 tahun penjara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP