Soal rawat inap Setnov, Bimanesh bantah larang laporan ke Dirut RS
Merdeka.com - Terdakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo membantah keterangan Pelaksana Manajer Pelayanan Medik Rumah Sakit Permata Hijau, Alia. Di hadapan hakim, Alia menyebut ada larangan untuk melapor kepada Direktur rumah sakit atas rawat inap Setya Novanto. Bimanesh menyebut bahwa keputusan ada tidaknya izin Novanto dirawat di rumah sakit merupakan kewenangan manajemen rumah sakit.
"Saya tidak katakan seperti saksi itu saya tidak pernah diskusikan soal (Novanto) masuk rumah sakit itu kewenangan manajemen rumah sakit," ujar Bimanesh, Senin (26/3).
Meski dibantah, Alia bersikukuh ada permintaan Bimanesh agar tidak melapor kepada Profesor Hafil selaku Direktur RSMPH perihal rencana rawat inap Setya Novanto.
"Ada permintaan dari terdakwa agar tidak memberitahukan ini ke Prof Hafil?" tanya Jaksa.
"Iya saat menutup telepon," ujarnya.
Adanya laporan kepada Hafil sebelumnya telah tertuang dalam surat dakwaan milik Bimanesh. Dalam dakwaan tersebut, Bimanesh menyampaikan permintaan agar tidak melaporkan rencana rawat inap Novanto kepada Hafil yang tengah berada di Melbourne.
Namun permintaan itu, diabaikan Alia yang tetap melapor rencana rawat inap Novanto ke Hafil.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya