Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Pidana Debitur dan Obligor BLBI, Polisi Tunggu Proses Penagihan & Laporan Satgas

Soal Pidana Debitur dan Obligor BLBI, Polisi Tunggu Proses Penagihan & Laporan Satgas Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. ©2021 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali gencar mengejar sisa piutang negara dari dana BLBI. Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengancam kepada para debitur dan obligor jangan sampai mangkir, karena hal itu bisa masuk ke ranah pidana.

Merespon langkah pidana tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan perihal penanganan persoalan utang para obligor dan debitur BLBI.

"Sampai saat ini belum (adanya laporan)," katanya kepada wartawan, Kamis (26/8).

Walaupun belum ada laporan, dia menyatakan jika Polri tetap siap membantu apabila ada permintaan dengan proses dan ketentuan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, tim BLBI pun sedang berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita ikuti saja perkembangannya karena ini masih menjadi satu proses tim BLBI sendiri dalam menyelesaikannya. Tentunya kalau ada laporan tentu Polri siap menyelesaikan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud berharap semua obligor dan debitur bisa memenuhi panggilan sehingga proses pengembalian pitung ini segera selesai dari target Presiden yakni Desember 2023.

"Mohon kooperatif, kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh Presiden tidak lama sampai Desember 2023 kita akan laporkan sampai mana, mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu, ya bagus, mungkin ada efek pidananya okelah," kata Mahfud, Rabu (25/8).

Jika para debitur dan obligor mangkir, Mahfud mengancam kasus BLBI tersebut akan menjadi kasus pidana. Dia mengaku telah bekerja sama dengan penegak hukum mulai dari KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

"Kalau para pengutang ini mangkir, padahal sudah jelas ada dokumen utangnya itu bisa saja kasus ini kami selesaikan perdata bisa ini menjadi kasus pidana, bisa korupsi," ungkapnya.

"Karena korupsi kan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum. Enggak mau memenuhi hukum perdata itu melanggar hukum itu yang bisa berbelok itu ke pidana," tambahnya.

Satgas Panggil Tomny Suharto

Sementara Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menyelesaikan utangnya terhadap negara sebesar Rp2,61 triliun.

"Pemerintah berupaya keras menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI yang dapat digunakan untuk kebutuhan rakyat," demikian kutipan unggahan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun twitter pribadinya @prastow di Jakarta, Kamis (26/8).

Tommy dipanggil untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B pada Kamis (26/8) bersama pengurus PT Timor Putra Nasional lainnya yaitu Rony Hendrarto Ronowicaksono di Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada 15.00 WIB.

Berdasarkan unggahan Yustinus, agenda pemanggilan ini adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 yang sebesar Rp2,61 triliun.

Selain itu pemanggilan juga dilakukan kepada Agus Anwar untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp635,44 miliar dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat, Rp82,24 miliar selaku penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan Rp22,32 miliar selaku penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Bumisuri Adilestari.

Agus dipanggil untuk mengadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A di lokasi dan hari yang sama dengan Tommy serta Ronny namun pada pukul 10.00 WIB. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP