Soal penonaktifan, kuasa hukum Gatot sesalkan pernyataan Mendagri
Merdeka.com - Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti, mengecam pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang menyatakan akan menonaktifkan kliennya dari jabatannya sebagai Gubernur Sumut.
"Saya menyesalkan pernyataan dari Mendagri Tjahjo Kumolo yang membuat statement di media bahwa 'saya sudah menunggu surat dari KPK tentang status dari Pak Gatot Pujo Nugroho.' Itu surat nonaktif. Ini kekeliruan hukum," kata Razman di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Razman berpendapat, seharusnya Mendagri tidak mengambil keputusan tersebut. Menurut dia, penonaktifan kliennya dilakukan setelah menjalani proses persidangan.
Dia pun memaparkan alasan kenapa dirinya ngotot menyebut keputusan Tjahjo untuk menonaktifkan Gatot dari jabatannya sebuah hal yang keliru. Dia menuturkan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman ditegaskan bahwa saksi, terdakwa, dan terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap, wajib disamaratakan dengan masyarakat biasa yang tidak bersalah.
"Proses persidangan dulu, jadi terdakwa, baru nonaktif. Saya minta Pak Menteri meluruskan, tunggu proses persidangan," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Thajo Kumolo mengatakan pihaknya tengah mempercepat pengurusan surat non-aktif Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Tjahjo beralasan hal itu dilakukan agar kepengurusan surat ini dimaksudkan agar skema keuangan daerah di Sumut tidak terganggu.
"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai Gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (3/8).
Tjahjo menjelaskan meski Gatot berada dibalik jeruji besi, orang nomor satu di Gubernur Sumut itu tetap mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai kepala daerah. Meskipun, Gatot bebas dari tugas dan wewenangnya sebagai Gubernur Sumut.
"Kalau misalnya dia mengikuti persidangan, supaya konsentrasi pada kasusnya, itu baru diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan," jelas Tjahjo. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya