Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Larangan Merekam Sidang, ICJR Nilai MA Bertindak Sewenang-Wenang

Soal Larangan Merekam Sidang, ICJR Nilai MA Bertindak Sewenang-Wenang Pelaku mutilasi di Malang jalani sidang. ©2020 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik aturan larangan memfoto atau merekam di persidangan tanpa izin ketua pengadilan setempat. Aturan itu tertuang dalam, dokumen Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.

Aturan itu berisi, pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara memandang, aturan ini menihilkan kewenangan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. Sebab, ketertiban di ruang sidang adalah tanggung jawab dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Izin dari Ketua Pengadilan baru relevan jika para pengunjung sidang termasuk media massa membawa peralatan yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan namun pengadilan secara keseluruhan," jelas Anggara kepada wartawan, Jumat (28/2).

ICJR juga melihat, aturan ini juga berat sebelah. Karena jika aturan ini diberlakukan maka Mahkamah Agung harus menjamin bahwa setiap pengadilan wajib mengeluarkan materi terkait dengan persidangan yang sedang berlangsung baik dalam bentuk foto, gambar, audio, dan rekaman visual lainnya yang bisa diakses oleh masyarakat secara bebas.

"Sekadar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR hal ini adalah bentuk kesewenang wenangan dari Mahkamah Agung," kata Anggara lagi.

ICJR mengingatkan, larangan ini juga berdampak terhadap kerja Advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal. Secara lebih luas, larangan ini akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

ICJR memahami bahwa diperlukan ketenangan bagi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hatihati. Namun ICJR melihat ada cara lain yang dapat diberlakukan untuk dapat mengatur ketertiban di ruang sidang dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang terkait dengan persidangan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP