Soal Kasus Bupati Kudus, Wapres JK Akui Pemerintah Gagal Berantas Korupsi
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pemberantasan korupsi belum berhasil menyusul dua kali tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tamzil sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.
Perkara suap ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003 - 2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.
"Jadi pertama kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menelan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata orang pejabat yang belum insyaf gitu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7).
JK menjelaskan penerapan hukuman mati terhadap Tamzil yang sudah dua kali tersandung kasus korupsi tak bisa langsung dilakukan. Dia menilai hal itu tergantung hakim yang memutuskan hukuman apa yang layak diberikan untuk Tamzil.
"Ya tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan). Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya Rp 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya," ungkap JK.
"Vonis pengadilan itu ada kriterianya. Ada kriteria ada vonis putusan pengadilan yang mengatakan dia tidak boleh aktif di politik selama beberapa tahun. Mungkin keputusan yang diambil tidak ada itu," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
Bupati Tamzil menerima uang suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano.
Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003 - 2008 sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.
Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat beperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Saat itu Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya